Kamis, 8 Oktober 2026

Febrie Adriansyah dan Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Antara

Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 09.30 WIB.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi seusai pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana, Rabu (7/10/2026).

Melansir Antara, penasihat hukum Don Ritto menilai terdapat aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya menyebut pengajuan eksepsi didasarkan pada adanya perbedaan yang mereka nilai substansial antara proses penyidikan dan surat dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum sebelumnya meminta waktu 10 hingga 14 hari untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu pekan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta masa penahanan para terdakwa.

“Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas,” kata Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno Hakim Ketua.

Nurman Bantah Dakwaan JPU

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Akhmad Fijiarsyah mengonfirmasi pemahaman para terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Nurman menyatakan tidak memahami dakwaan yang dibacakan dan membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

“Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan,” ujar Nurman di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (14/10) pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukum.

Hakim Ketua juga meminta seluruh pihak mematuhi jadwal persidangan karena majelis hakim memiliki agenda pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi lainnya pada hari yang sama.

Febrie didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam dakwaan pemerasan, JPU menyebut Febrie diduga meminta uang lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie juga didakwa melakukan TPPU atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang menurut JPU diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain Febrie, Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta menjadi terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
27o
Kurs