Rabu, 2 September 2026

Gaji Dokter Diusulkan Punya Standar Minimum, Ini Alasannya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Berobat ke dokter. Foto: Pixabay

PB IDI mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh Indonesia.

Standar ini dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan, bukan berdasarkan jumlah pasien.

Besaran yang diusulkan yakni Rp34,83 juta per bulan untuk dokter umum di puskesmas, Rp30,83 juta untuk dokter umum di rumah sakit, dan Rp110,94 juta untuk dokter spesialis. PB IDI juga mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis.

Selain itu, standar pendapatan minimum diusulkan meningkat setidaknya 10 persen setiap tahun mengikuti inflasi dan biaya hidup. IDI juga meminta jasa pelayanan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah pelayanan diberikan. Menurut PB IDI, angka tersebut merupakan hasil kajian dan analisis yang telah melalui berbagai pengujian sebelum dituangkan dalam surat usulan resmi.

Menurut dr. Budi Himawan, Sp.U, FICS Ketua IDI Wilayah Jawa Timur periode 2026–2029, kondisi pendapatan dokter saat ini masih sangat beragam.

Menurutnya, terdapat dokter yang memperoleh penghasilan cukup baik, tetapi tidak sedikit pula yang bekerja dengan jam panjang dan tanggung jawab besar dengan pendapatan yang dinilai belum sebanding.

“Kalau kita bicara realitas saat ini terkait gaji para dokter atau take home pay, dokter kita itu memang sangat beragam sekali. Ada dokter yang memperoleh pendapatan yang cukup baik, tetapi ada pula yang sudah bekerja dengan jam yang panjang, tanggung jawab yang besar, dan risiko hukum profesi yang tinggi, tetapi penghasilannya belum sebanding,” kata Budi dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut kondisi itu lebih banyak ditemukan dibandingkan dokter yang sudah memiliki pendapatan mapan. Selain persoalan besaran penghasilan, mekanisme dan waktu pembayaran juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya maupun antarfasilitas pelayanan kesehatan.

Karena itu, menurut Budi, diperlukan dasar yang jelas mengenai batas minimum pendapatan yang layak bagi seorang dokter.

“Kita ingin agar supaya pendapatan ini ada dasar yang jelas, ada arahan yang jelas, seberapa besar seorang dokter itu dikatakan layak dari segi pendapatan. Jadi kita ingin ada kepastian dan standar minimum,” ujarnya.

Budi mengakui masih terdapat dokter, terutama yang baru lulus, yang memperoleh pendapatan sangat rendah. Kondisi tersebut, kata dia, merupakan realitas yang masih terjadi di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kalau kita berbicara ekstrem, ada beberapa rekan sejawat kami yang secara salary pendapatannya di bawah minimum. Di bawah UMR juga ada,” katanya.

Menurut Budi, besaran penghasilan dokter sangat bergantung pada fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja. Perbedaan kemampuan dan kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan membuat pendapatan dokter juga tidak seragam.

“Ada yang pendapatannya itu di bawah Rp3 juta bahkan. Nah, itu yang kemudian membuat kita miris. Sekolah yang sekian lama, kemudian harus punya kompetensi, kita juga harus ujian yang berlapis-lapis,” ujarnya.

Karena itu, IDI menilai perlu ada standar yang dapat menjadi rujukan bagi fasilitas kesehatan, terutama pemerintah, dalam menentukan pendapatan dokter. Budi juga berharap prinsip tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi fasilitas kesehatan swasta.

Dalam usulan PB IDI, standar pendapatan minimum dokter tidak dihitung berdasarkan jumlah pasien yang dilayani, melainkan waktu kerja profesional.

Dasar yang digunakan adalah 8 jam kerja per hari, 40 jam per minggu, atau sekitar 160 jam per bulan.

Budi menjelaskan, perhitungan tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen, antara lain beban dan kompleksitas pelayanan, waktu kerja, kompetensi, jenis keahlian, hingga kondisi sosial ekonomi wilayah tempat dokter bertugas.

“Ketika kita menghitung tentang pendapatan dokter ini kita mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama adalah beban kerja, termasuk jumlah dan kompleksitas dari pasien yang dilayani,” jelasnya.

Selain itu, IDI membedakan standar pendapatan berdasarkan kompetensi dokter umum dan dokter spesialis. Faktor indeks kemahalan daerah serta kondisi wilayah juga menjadi bagian dari perhitungan.

Untuk dokter yang bertugas di wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan, atau daerah yang kekurangan tenaga medis, PB IDI mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen dari standar pendapatan minimum.

Besaran standar yang diusulkan PB IDI yakni Rp34,83 juta per bulan untuk dokter umum yang bekerja di puskesmas, Rp30,83 juta untuk dokter umum di rumah sakit, dan Rp110,94 juta per bulan untuk dokter spesialis.

Besaran Rp110,94 juta per bulan untuk dokter spesialis menjadi salah satu angka yang paling banyak mendapat perhatian. Budi menegaskan, angka tersebut bukan berarti seluruh dokter spesialis saat ini menerima pendapatan sebesar itu.

“Angka Rp110 juta itu bukan semata-mata angka gaji yang ditentukan begitu saja. Ini merupakan hasil kajian dari PB IDI mengenai standar pendapatan minimum dokter spesialis dengan basis waktu kerja profesional 160 jam kerja per bulan,” kata Budi.

Dalam kajian tersebut, IDI mempertimbangkan kompetensi, tanggung jawab profesi, risiko hukum, serta panjangnya proses pendidikan dokter spesialis.

Budi menggambarkan, pendidikan dokter umum membutuhkan waktu sekitar enam tahun, kemudian pendidikan spesialis dapat berlangsung sekitar enam tahun. Total masa pendidikan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun usulan standar pendapatan dokter spesialis.

“Jadi 12 tahun itu yang kemudian kita konversikan menjadi angka dan itu menggambarkan bagaimana risiko hukum dan risiko pasien yang kita tangani. Sehingga kemudian keluarlah angka Rp110 juta tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Rp110,94 juta merupakan angka standar pendapatan minimum yang diusulkan kepada pemerintah untuk dikaji, bukan ketentuan bahwa seluruh dokter spesialis harus menerima nominal tersebut saat ini.

Penggunaan waktu kerja sebagai dasar perhitungan juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada dokter. Menurut Budi, dokter tetap harus siap memberikan pelayanan selama jam kerjanya meskipun jumlah pasien yang datang tidak banyak.

Ia mencontohkan dokter yang bertugas di unit gawat darurat. Seorang dokter yang mendapat jadwal kerja delapan jam tetap harus berada dalam kondisi siap memberikan pelayanan sepanjang waktu tersebut.

“Seberapa jam kita harus standby melayani pasien dan harus siap apa pun yang terjadi di dalam jam kerja kita tersebut. Sehingga kita harapkan dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerja tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Menurut dia, prinsip tersebut penting karena pekerjaan dokter tidak hanya diukur dari jumlah pasien yang berhasil dilayani. Ada unsur kesiapsiagaan, kompetensi, tanggung jawab profesional, serta keselamatan pasien yang melekat selama dokter menjalankan tugasnya.

“Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, dan tentu juga tanggung jawab profesional,” kata Budi. (saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
28o
Kurs