Pegiat lingkungan Generasi Z dari berbagai gerakan dan kampus di Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) jatim agar serius menangani pencemaran Sungai Brantas.
Mereka berasal dari Yayasan Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), River Warrior Indonesia, Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), hingga beberapa mahasiswa dari Jurusan Biologi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, Jurusan Pertanian Universitas Jember (Unej), Jurusan Kesehatan Masyarakat Uiversitas Negeri Malang (UM), Jurusan Managemen Sumber Daya Perairan Universitas Trunojoyo Madura, hingga Jurusan Biologi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yang menamakan gabungan tersebut sebagai perkumpulan posko ijo.
“Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan publik dan Gen Z atas kondisi pencemaran sungai brantas yang kian mengkhawatirkan serta mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” kata Rulli Mustika Adya ketua perkumpulan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya pada Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sungai brantas merupakan sumber air utama bagi masyarakat Jatim, karena menopang kebutuhan air bersih, pertanian, perikanan, dan industri. Tapi berdasarkan temuan di lapangan, sungai brantas masih tercemar akibat limbah industri, limbah domestik, aktivitas ilegal dan kontaminasi mikroplastik yang belum tertangani secara optimal.
“Lahan basah dan sungai adalah ekosistem strategis yang dilindungi Undang-Undang. Ketika Sungai Brantas tercemar, yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, yakni meminta Gubernur Jatim taat, patuh dan tunduk pada putusan gugatan ikan-ikan sungai brantas yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo Nomor: 177/PDT/2023/PT.Sby Jo Nomor: 1190/K/PDT/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 21 Agustus 2025 Nomor: 821 PK / Pdt / 2025.
Kemudian mendesak Gubernur Jatim untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap sumber pencemar sungai brantas. Meminta penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku pencemaran sungai Brantas. Dan mendorong peningkatan pengawasan terhadap aktivitas industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Selain itu, mereka juga menuntut keterbukaan informasi publik terkait hasil uji kualitas air sungai dan langkah penanganan pencemaran.
“Mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga sungai sebagai bagian dari lahan basah yang vital bagi keberlanjutan kehidupan sungai brantas,” ucapnya.
Bertepatan dengan Hari Lahan Basah Internasional tanggal 2 Februari ini, pihaknya berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan di Jatim bisa lebih balik dalam memulihkan sungai Brantas.
“Kami datang tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga membuka ruang kolaborasi sungai brantas harus diselamatkan sekarang, bukan nanti,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
