“Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat tiga kader Gerindra yang diringkus Polrestabes Surabaya beserta lima orang lainnya di suatu hotel tersebut.
Tiga wakil rakyat tersebut adalah U anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi dan AR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.
Di sisi lain, AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya hanya dilakukan restorative justice (RJ).
Kata dia, alasan dilakukan RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP tercatat masih di bawah jumlah batas sesuai regulasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

NOW ON AIR SSFM 100

