“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya.
Sementara itu hasil pemeriksaan terhadap N yang mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial C, yang saat ini sedang diburu polisi atau DPO.(wld/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

