Supriyono mengatakan para sopir membutuhkan kepastian agar dapat mengurus barcode dan memperoleh solar subsidi. Menurut dia, terdapat perbedaan tafsir antara pihak Pertamina dan ketentuan mengenai BBM subsidi yang membuat para sopir kesulitan mendapatkan bahan bakar.
“Minimal kami diberikan kebebasan urus barcode dan dapat subsidi di BBM. Karena memang jomplangan tafsir yang berbeda di Pertamina dengan ketentuan subsidi BBM,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan GSJT telah melakukan audiensi dengan pihak Pertamina. Namun, menurut Supriyono, Pertamina menyampaikan bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan BPH Migas.
Karena itu, GSJT meminta Pertamina menghadirkan BPH Migas dalam pertemuan lanjutan agar persoalan dapat dibahas langsung dan tidak saling melempar kewenangan.
Supriyono mengatakan tuntutan tersebut telah disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirim sekitar sepekan sebelumnya. Ia berharap koordinasi antara Pertamina dan BPH Migas dapat dilakukan sehingga solusi bisa segera ditemukan.

NOW ON AIR SSFM 100

