Prof. Dr. Eng. Trika Pitana, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., Guru Besar Departemen Teknik Sistem Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyoroti informasi yang beredar di sejumlah media bahwa terdapat modifikasi pada bagian pintu KM Virgo Transport 8, dari yang semula hanya berada di depan (bow), kemudian ditambah pintu di bagian samping.
Ia menjelaskan, modifikasi semacam itu lazim terjadi ketika sebuah kapal berpindah bendera atau registrasi antarnegara, dalam istilah teknis disebut reflagging. Kapal yang sebelumnya terdaftar di Jepang, misalnya, ketika diregistrasikan ulang di Indonesia otomatis harus mengikuti seluruh regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Konsekuensinya, seluruh sertifikat kapal termasuk stability booklet dan garis muat (load line) harus diperbarui dan diuji ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang baru.
“Ketika proses reflagging itu akan issuing sertifikat baru, jadi tidak otomatis kapal itu langsung diizinkan berlayar,” jelasnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Namun demikian, Trika mengaku ada satu hal yang masih menjadi kekhawatirannya terkait proses inspeksi pascamodifikasi tersebut.
“Pertanyaannya, apakah ketika berubah dari Jepang ke Indonesia lalu dimodifikasi, itu memang betul-betul dilakukan pengetesan dan inspeksi ulang secara menyeluruh? Yang saya khawatirkan, apakah dari sisi inspeksi itu ada yang luput, ada celah atau tidak. Itu yang seharusnya menjadi konsen,” tuturnya.
Menyambung soal celah inspeksi, Trika mengutip data rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menunjukkan bahwa 77,8 persen persoalan kecelakaan kapal berakar dari lemahnya pengawasan, bukan semata masalah teknis material kapal.
“Kalau kita merujuk pada rekomendasi KNKT, 77,8 persen problemnya itu di pengawasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kerangka ISM Code, sebuah perusahaan pelayaran yang telah mengantongi Safety Management Certificate wajib melakukan perbaikan apabila ditemukan non-conformity atau ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Namun ketika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara tegas di lapangan, potensi kecelakaan pun meningkat.
Selain faktor pengawasan, Trika turut menjabarkan tiga hal teknis lain yang berpotensi besar memengaruhi stabilitas kapal, yakni ODOL (Over Dimension Over Load) atau muatan yang melebihi dimensi atau kapasitas yang seharusnya, pergeseran muatan akibat kendaraan yang tidak diikat (lashing) dengan benar, dan air yang masuk ke geladak kendaraan, baik akibat kebocoran maupun kegagalan ramp door.
“Itu semua sangat mungkin memengaruhi stabilitas kapal,” tegasnya.
Perlu diketahui, KM Virgo Transport 8 tenggelam dalam pelayaran Surabaya–Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Kapal ini mengangkut 243 orang, terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak, itu dilaporkan mengalami kemiringan usai dihantam gelombang tinggi di perairan Masalembo, Laut Jawa, sebelum akhirnya terbalik dan tenggelam.
Hingga Selasa (22/9/2026) pagi, Basarnas mengonfirmasi 126 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 18 orang meninggal dunia, sementara 120 korban masih dalam pencarian dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8.(iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

