Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2026. Sebelumnya, Muhdlor dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dari vonis pidananya 4,5 tahun.
Sohibur Rachman Kepala Lapas Kelas I Surabaya menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” ujar Sohibur saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Untuk diketahui, Gus Muhdlor sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2024.
Kemudian baru menjalani masa pidana sesuai vonis pengadilan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2026.
Sohibur menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurutnya, narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana.
“Dengan beberapa syarat tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur menyebut mantan Bupati Sidoarjo itu bersikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.
Ia bahkan beberapa kali mengisi kajian keagamaan bagi warga binaan lain dalam program bimbingan kepribadian yang diselenggarakan di Masjid Lapas Surabaya.
Meski telah bebas bersyarat, Gus Muhdlor kini dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
“Seluruh kegiatan yang bersangkutan akan diawasi dengan seksama oleh Balai Pemasyarakatan hingga masa percobaannya selesai,” tandas Sohibur.
Sebagai informasi, Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo nonaktif dijatuhi vonis empat tahun enam bulan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gus Muhdlor juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Ni Putu Sri Indayani Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (23/12/2024) silam. (wld/saf/ipg)












