Novita menjelaskan, pengelolaan sumber daya air di Jawa Timur melibatkan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota sesuai kewenangan masing-masing.
BBWS Brantas dan BBWS Bengawan Solo menangani wilayah sungai dalam kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Pemprov Jatim mengelola lima wilayah sungai sesuai kewenangannya.
Pemerintah juga menyiapkan tampungan air berukuran lebih kecil untuk membantu pengendalian banjir dan menjaga ketersediaan air di daerah tertentu.
Di Kabupaten Gresik, misalnya, Dinas PU SDA Jatim telah menyusun desain tampungan kecil untuk pengendalian Kali Lamong. Pelaksanaannya masih menunggu proses pembebasan lahan oleh pemerintah kabupaten.
Selain pembangunan bendungan dan tampungan air, konservasi dilakukan melalui pembuatan sumur resapan. Infrastruktur tersebut ditujukan untuk meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah sehingga air hujan tidak seluruhnya menjadi limpasan permukaan.
NOW ON AIR SSFM 100

