Ia juga menyebut Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen bersama bahwa setiap anak Indonesia berhak memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan yang berkualitas, serta kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.
Hal ini sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang menegaskan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta dihargai suaranya.
Giwo juga mengingatkan pentingnya menciptakan ruang aman, penuh kasih sayang, penghargaan dan keteladanan dimulai dari lingkup keluarga.
Perhatian dan perlindungan khusus juga harus diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk anak yang mengalami kekerasan, perundungan, eksploitasi, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum, maupun anak yang membutuhkan pendampingan khusus.
“Mereka bukan untuk disalahkan, melainkan harus didengar, didampingi, dipulihkan, dan diberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh serta meraih masa depan yang lebih baik melalui upaya pencegahan kekerasan, penyediaan ruang pengaduan yang aman, pendampingan bagi korban, serta kolaborasi seluruh pihak dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” paparnya.

NOW ON AIR SSFM 100

