Jumat, 6 Februari 2026

IPW: Wacana Polri di Bawah Kementerian Berpotensi Rugikan Banyak Pihak

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Monumen Perjuangan Polri di Jl. Polisi Istimewa, Kec. Tegalsari, Surabaya, Minggu (19/10/2025). Foto: M. Irfan Azhari Mg suarasurabaya.net

Indonesia Police Watch (IPW) mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri agar institusi Kepolisian tetap berada langsung di bawah Presiden.

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW menyatakan, merujuk Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

“Satu, anggota polisi itu sendiri, tidak menjadi lebih bangga menjalankan profesi polisi, karena bisa ditekan, dipengaruhi oleh siapa pun, terutama oleh kekuatan politik dan kekuasaan,” ujar Sugeng dalam diskusi Komrad Pancasila di Jakarta, Jumat (6/2/2026), seperti dilaporkan Antara.

Ia menilai posisi tersebut juga membuka ruang intervensi dalam penegakan hukum dan merugikan masyarakat.

“Kedua, yang dirugikan adalah rakyat. Kalau nanti di bawah Kementerian, itu nanti ketika sedang ada satu proses hukum, itu akan ada kekuatan lain yang bisa mengintervensi,” katanya.

Sugeng menambahkan kelompok masyarakat miskin berpotensi paling terdampak karena lebih rentan tidak memperoleh keadilan.

“Masyarakat miskin ini cenderung tidak mendapatkan keadilan. Siapa yang mendapatkan keadilan? Para pemodal dan pemilik kekuasaan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan reformasi internal tetap diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi, terutama melalui perubahan budaya dan penguatan pengawasan.

“Tetapi juga kita tidak melupakan polisi harus direformasi, yaitu reformasi kultural dan reformasi pengawasan,” katanya.

Ferdinand Hutahean, politisi PDI Perjuangan menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi membuat penegakan hukum tidak independen.

“Bahwa nanti Kepolisian akan semakin banyak keengganan melakukan penindakan penegakan hukum terhadap institusi-institusi pemerintah, oknum-oknumnya,” katanya.

Ia mencontohkan potensi kerumitan birokrasi jika penyelidikan terhadap aparatur negara harus melalui izin kementerian, misalnya bila berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan sebuah aturan, keputusan menteri, yang mengatur bahwa apabila PNS di lingkungan pemerintahan mau ditindak oleh polisi, harus mendapat izin dari kementerian atau dari atasannya, itu kan akan membuat rumit,” katanya.

Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden lebih menjamin independensi dan mencegah benturan dengan kepentingan birokrasi.

“Kalau polisi itu semakin tidak bisa bekerja lurus sesuai undang-undang karena (berada) di bawah kementerian, yang rugi adalah masyarakat,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 6 Februari 2026
27o
Kurs