Selasa, 1 September 2026

Jalur Pendakian Gunung Kerinci Ditutup Mulai 1 September 2026 untuk Antisipasi Karhutla

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Gunung Kerinci terlihat dari Desa Kersik Tuo Kabupaten Kerinci. Foto: Antara

Jalur pendakian Gunung Kerinci ditutup sementara mulai 1 September 2026 sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Penutupan dilakukan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) setelah menindaklanjuti pengumuman Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan pada Senin (31/8/2026) mengenai penutupan sementara sejumlah jalur pendakian di taman nasional.

Delfi Andra Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBTNKS mengatakan, seluruh jalur pendakian Gunung Kerinci ditutup sementara, termasuk akses melalui Kabupaten Kerinci dan Solok Selatan.

“TNKS akan menutup semua jalur pendakian (via Kerinci dan Solok Selatan),” kata Delfi di Kerinci, Selasa (1/9/2026).

Menurut Delfi, penutupan tersebut berlaku mulai 1 September 2026. Surat pengumuman resmi mengenai kebijakan itu masih dalam proses penerbitan.

“TMT 1 September 2026. Surat pengumuman sedang proses,” ujarnya dilansir dari Antara.

BBTNKS juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pendakian maupun kawasan yang berbatasan langsung dengan taman nasional ikut menjaga kondisi lingkungan untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama pembakaran sampah maupun bahan lainnya.

“Agar terhindar dari kejadian kebakaran hutan dan lahan, kami mengajak (masyarakat) tidak melakukan kegiatan pembakaran sampah dan bahan lainnya yang berpotensi terjadinya kejadian kebakaran,” kata Delfi.

Kebijakan penutupan jalur pendakian Gunung Kerinci merupakan bagian dari langkah pemerintah mengantisipasi risiko karhutla di sejumlah kawasan konservasi.

Menteri Kehutanan sebelumnya menetapkan penutupan sementara jalur pendakian di sembilan taman nasional.

Selain TN Kerinci Seblat, taman nasional yang terdampak kebijakan tersebut adalah TN Bromo Tengger Semeru untuk jalur Gunung Semeru, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, serta TN Lorentz pada jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.

Di sisi lain, pemerintah masih membuka secara terbatas sejumlah destinasi pendakian.

Kawasan tersebut meliputi TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, serta TN Gunung Halimun Salak. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 1 September 2026
28o
Kurs