Kamis, 5 Februari 2026

Jawaban Pemkot Surabaya Soal Prabowo Sebut Rumah Bung Tomo Hilang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Bangunan yang disebut sebagai Rumah Bung Tomo Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Kamis (5/2/2026). Foto: Meilita elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah pernyataan Prabowo Subianto Presiden RI yang menyebut Rumah Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 hilang.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, bangunan itu masih ada, sempat dipugar dan sudah dibangun ulang sesuai rekomendasi tim cagar budaya.

“Rumah Bung Tomo itu sudah dibangun berdasarkan rekomendasi cagar budaya tahun 2016,” jelasnya di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Sebelum pemugaran tahun 2016, rumah ini sudah pernah direhabilitasi 1975 lalu.

“Karena ada IMB-nya tahun 1975. Berarti tidak bentuk asli. Sejak tahun 1975 tidak bentuk asli,” ungkapnya.

Bangunan itu memang termasuk cagar budaya tipe B, yang boleh dipugar asal sesuai rekomendasi tim cagar budaya.

“Kalau masuk dalam cagar budaya, maka harus mendapatkan rekomendasi tim cagar budaya sebelum dibangun. Dan itu mendapatkan, sudah 2016 nanti 2017-nya datanya dibangun,” bebernya.

Sementara Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra mengaku langsung menindaklanjuti rumah yang sudah dikuasai pihak lain, bukan pemkot itu.

Rencananya DPRD akan mendalami dan mendiskusikan dengan pemkot soal seharusnya situs sejarah itu dilindungi agar tidak hilang.

“Seharusnya pemerintah atau negara harus hadir berupaya kuat untuk melindungi situs sejarah. Ini kan sebenarnya ada sejarahnya,” jelasnya saat ditemui di forum diskusi tentang setahun kepemimpinan Eri-Armuji hari ini di Surabaya.

“Kalau memang kemudian ada unsur keteledoran, ya ini nanti kami akan diskusikan dengan pemerintah kota. Saya rasa seperti itu,” ungkapnya.

Imam Syafii Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai ini jadi PR bersama tentang pentingnya intervensi perawatan bangunan cagar budaya.

“Saya berharap pemerintah kota syukur kalau kemudian bisa membeli bangunan-bangunan yang nilai historisnya sangat tinggi,” jelasnya ditemui di acara yang sama.

Rencananya Komisi D akan meninjau ke lokasi dan mengecek Perwali.

“Ini kan karena yang menurut saya yang pemiliknya ya ketika dia sudah mendapatkan izin enggak bisa dipersalahkan. Misalnya dulu istilahnya kan IMB-nya ya kan. Sekarang istilahnya jadi PBG. Kalau kemudian mereka lengkap Sudah, IMB yang baru dan IMB itu gambarnya memang harus meratakan dengan tanah yang salah bukan yang pemilik bangunan tapi yang memberikan izin menurut saya,” paparnya.(lta/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 5 Februari 2026
26o
Kurs