“BBPJN Jawa Timur-Bali mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan preservasi, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Ayu dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
“Kami telah membuat analisis risiko proyek dan mitigasi risiko yang mencakup manuver alat berat selama masa pelaksanaan nanti, sehingga penutupan total sebagai opsi yang paling aman,” kata Ayu.

Penutupan Jembatan Pajarakan tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), serta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Koordinasi terkait penutupan dan rekayasa lalu lintas itu dilakukan di kantor BBPJN Jawa Timur-Bali pada Selasa, 29 September 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

