Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menyoroti kasus jenazah pasien yang disebut tertahan di RSUD dr Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan karena keluarga terkendala biaya pemulangan menggunakan ambulans.
Jenazah tersebut diketahui bernama Saumi, 45 tahun, warga Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Saumi meninggal dunia di RSUD Smart pada Kamis (1/10/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keluarga Saumi mengalami kendala membayar biaya ambulans sebesar Rp800.000 untuk membawa jenazah ke rumah duka.
Pihak rumah sakit disebut meminta pembayaran karena keluarga pasien masuk dalam kategori desil tertentu dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.
Emil Dardak menilai kasus Saumi menunjukkan adanya persoalan dalam pemutakhiran data masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan.
Emil meminta pemerintah tidak terburu-buru mencoret masyarakat dari kepesertaan PBI hanya karena terjadi perubahan kategori desil dalam pemutakhiran data.
Menurutnya, perubahan desil belum tentu menunjukkan seseorang sudah memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan secara mandiri.
“Jangan buru-buru dicoret. Karena belum tentu dia itu keluar dari desil 1 sampai 4 atau desil 1 sampai 5 itu artinya dia benar-benar mampu,” ujarnya saat on air di Radio Suara Surabaya, Senin (5/10/2026).
Emil menilai, kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu dapat dilihat hanya dari kondisi fisik rumah maupun aset yang tampak.
“Misalnya yang di Pamekasan ini rumahnya kelihatan lumayan karena ternyata ada yang bantu itu membangunkan rumahnya. Tapi dia enggak punya cash di tangan,” kata Emil.
Karena itu, ia meminta proses pemutakhiran data penerima bantuan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting agar warga yang masih membutuhkan perlindungan tidak kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Emil menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ini sudah pasti bahwa siapapun harus mendapatkan penanganan kesehatan. Jadi jangan sampai kemudian status administrasi ini menghalangi,” tegasnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, fasilitas kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Menurut Emil, Pemprov Jatim telah berulang kali meminta agar perubahan status dalam data penerima bantuan tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa melihat kondisi riil masyarakat.
Selain persoalan kepesertaan jaminan kesehatan, Emil mengingatkan fasilitas pelayanan kesehatan tetap menjalankan standar pelayanan yang berlaku, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.
“Jangan sampai yang secara medis harus diklasifikasikan darurat, itu lantas lebih banyak dirumitkan dengan prosedur birokrasi, apalagi yang bertele-tele. Langsung ditangani,” ujarnya. (saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

