Polisi menangkap HW (32 tahun), seorang juru masak di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kawasan Dukuh Kupang, Surabaya yang ketahuan melakukan penggelapan 18 liter minyak sisa penggorengan (minyak jelantah).
Kompol Muljono Kapolsek Sawahan menerangkan, operasi penggelapan minyak jelantah itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada tanggal yang berbeda.
“Kejadian pertama dilakukan pada 11 September 2026, kemudian tanggal 16 dan 18 September 2026, setiap ada kesempatan pada jam kerjanya yang dimulai pukul 23.00 sampai 09.00 WIB,” kata Muljono, dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Modusnya, lanjut Muljono, pelaku menggelapkan minyak jelantah itu dengan memasukkannya ke dalam kresek hitam berukuran besar. Setelah dimasukkan ke kresek, minyak itu dibawa ke liar kantor SPPG dan diamankan di dekat tempat sampah.
Tidak sampai di situ, aksi pelaku dilanjut pada pukul 06.00 sampai 07.00 WIB untuk diangkut ke gang samping kantor SPPG untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp1,2 juta.
“Berdasar keterangan pelaku, keuntungan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Adapun saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan disangkakan dengan Pasal 488 Jo. Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang.
“Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(kir/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

