Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada hampir 2,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena terindikasi melakukan transaksi judi online. Penangguhan mencakup penerima bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Saifullah Yusuf Menteri Sosial mengatakan temuan tersebut berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026.
“Hasil evaluasi (periode penyaluran triwulan II) tahun 2026, ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau berkartu sembako yang ditangguhkan karena terindikasi judi online,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Melansir Antara, jumlah penerima bantuan sembako yang ditangguhkan meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan temuan pada 2025 yang mencapai sekitar 600 ribu KPM.
Penangguhan juga diberlakukan terhadap 794.475 penerima PKH yang teridentifikasi memiliki transaksi terkait perjudian daring.
“Sementara untuk penerima manfaat PKH yang ditangguhkan karena teridentifikasi transaksi judi online ada sebanyak 794.475 KPM,” katanya.
Kementerian Sosial masih menelusuri jutaan data penerima tersebut untuk memastikan keterlibatan pemilik rekening. Pendalaman dilakukan bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas pemerintah daerah.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah transaksi dilakukan secara sengaja, tanpa sepengetahuan penerima, atau karena rekening bansos dimanfaatkan pihak lain.
“Sengaja atau tidak sengaja, atau rekening dimanfaatkan orang lain, kita sungguh prihatin rekening buat judol padahal dia para KPM itu sangat-sangat membutuhkan bantuan ini,” kata dia.
Gus Ipul menegaskan pemerintah akan mencoret dan mengalihkan hak bantuan apabila penerima terbukti sengaja menggunakan dana bansos untuk judi online. Tindakan tegas terutama diarahkan kepada KPM yang kembali melakukan pelanggaran setelah mendapat peringatan pada tahun sebelumnya. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

