PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket atau refund sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab layanan sekaligus kepastian hak pelanggan di tengah situasi darurat yang terjadi di jalur operasional.
Anne Purba Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan bahwa pengembalian biaya tiket diberikan penuh di luar biaya pemesanan.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne di Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada pelanggan yang perjalanannya terganggu akibat insiden tersebut.
Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil diproses untuk refund. Pengembalian dilakukan kepada penumpang yang mengalami pembatalan perjalanan, keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga penumpang yang memilih tidak melanjutkan perjalanan dengan kereta pengganti.
Kebijakan refund juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket dalam satu kode booking KAI Group yang terdampak gangguan operasional.
Dilansir dari Antara, bagi penumpang yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI memastikan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Sementara itu, penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga tujuan akhir tetap berhak atas pengembalian penuh.
Selain itu, pengembalian biaya bagasi juga diberikan secara penuh bagi penumpang yang tidak melakukan perjalanan.
Proses refund dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan, mulai dari loket stasiun, Contact Center 121, hingga aplikasi Access by KAI.
Di loket stasiun, penumpang cukup menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk diverifikasi. Sementara melalui Contact Center, pengembalian dana akan ditransfer langsung ke rekening penumpang yang terdaftar.
Untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan, proses refund juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi KAI. Pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan maksimal tujuh hari setelah jadwal keberangkatan, dengan pencairan dana diupayakan selesai dalam waktu 1 x 24 jam. (ant/saf/ipg)











