Polda Jawa Timur menyita lebih dari 4,7 juta butir obat keras sepanjang Januari hingga September 2026.
Pemberantasan peredaran obat keras daftar G menjadi salah satu prioritas Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Kapolda Jatim untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama yang melibatkan kalangan remaja.
Dekananto mengatakan, penyalahgunaan obat keras menjadi perhatian kepolisian karena dinilai berpotensi berkaitan dengan kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan ketertiban lainnya.
“Salah satu atensi saya adalah peredaran obat keras daftar G. Saya pastikan Jawa Timur harus bersih dari obat-obatan tersebut karena penyalahgunaannya dapat menjadi salah satu pemicu kenakalan remaja, tawuran, dan gangguan kamtibmas lainnya,” kata Dekananto di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan data Polda Jatim, Direktorat Reserse Narkoba bersama polres jajaran menyita 1.079.746 butir obat keras dalam pengungkapan kasus narkoba selama Juli hingga September 2026.
NOW ON AIR SSFM 100

