Rabu, 28 Januari 2026

Kapolresta Sleman Minta Maaf dan Mengaku Keliru dalam Kasus Hogi Minaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Edy Setyanto Kapolresta Sleman (kiri) saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kombes Pol. Edy Setyanto Kapolresta Sleman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan hingga si penjambret meninggal dunia.

Edy mengaku ada kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang digunakan penyidik. Permohonan maaf itu disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah. Pada saat itu kami hanya melihat kepastian hukum. Namun, rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujar Edy di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Dia mengungkapkan, sejak awal jajaran kepolisian sebenarnya merasakan dilema yang sama dengan yang dialami Hogi Minaya. Lalu, dalam proses penegakan hukum, aparat dinilai terlalu menitikberatkan aspek prosedural tanpa mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh.

“Apa yang dirasakan saudara Hogi sebenarnya juga kami rasakan. Namun, dalam prosesnya, terdapat kekeliruan, baik secara administrasi maupun penerapan hukum di lapangan,” katanya.

Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Hogi Minaya dan keluarganya, serta kepada masyarakat luas yang merasa terusik rasa keadilannya akibat penanganan perkara tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” pungkas Edy.

Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya di Sleman. Saat berusaha menolong dan mengejar pelaku, terjadi konfrontasi yang menyebabkan dua terduga penjambret tewas karena kecelakaan.

Belakangan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka hingga memicu polemik publik terkait batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kejahatan.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 28 Januari 2026
24o
Kurs