Desk Ketenagakerjaan berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pengaduan bagi pekerja, sekaligus sarana untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Penanganannya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam suatu persoalan ketenagakerjaan, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai kewenangannya.
“Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tegas Suyudi.
Kapolri mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali mendapatkan mata pencaharian.
NOW ON AIR SSFM 100

