Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas Kepala Pusat Penerangan TNI menegaskan prajurit TNI yang terlibat praktik judi daring atau online akan diberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Nas di Jakarta, Jumat (9/10/2026), ketika dikonfirmasi soal sanksi terhadap prajurit yang saat ini ditahan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, imbas kasus rumah dinas TNI dijadikan tempat operasional judi online (judol).
“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas seperti dilaporkan Antara.
Ia melanjutkan, saat ini Pomdam Jaya telah menahan satu prajurit bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.
“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas.
Hingga kini, Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD tersebut dalam kasus ini.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026). Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny.
Donny menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

