Rabu, 2 September 2026

Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Akan Periksa Pegawai Kejagung Febrio Adiono

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya (tengah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Antara.

Polda Metro Jaya akan memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono untuk mendalami kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Febrio menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.

“Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

BACA JUGA: Kematian Sutrimo Diduga Karumga Febrie, Polisi Belum Temukan Racun di TKP

Budi mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah nama secara bertahap. Namun, dia belum menjelaskan posisi atau keterkaitan Febrio dengan perkara tersebut, termasuk waktu pemeriksaannya.

Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil tersebut diharapkan keluar dalam waktu dekat dan akan disampaikan dokter Labfor bersama tim dokter forensik kolegial serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolegial, bersama Bapak Dirreskrimum,” ujar Budi.

Pemeriksaan Labfor membutuhkan waktu karena terdapat banyak sampel yang masih harus didalami.

BACA JUGA: Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Kematian Sutrimo Sampai Tuntas

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo telah mendatangi penyidik untuk meminta perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Tim kuasa hukum dari keluarga Sutrimo juga hadir untuk minta perkembangan SP2HP, termasuk perkembangan perkara ini lebih lanjut,” kata Budi.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan permohonan terkait barang-barang pribadi Sutrimo yang diharapkan dapat diperiksa penyidik.

“Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone,” ucap Budi.

Keluarga melalui kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah nama yang diharapkan dapat dimintai keterangan untuk mendalami perkara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah. (ant/ham/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
27o
Kurs