Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan operasional tetap berjalan normal di tengah kasus korupsi mantan direktur utama, CA periode jabatan 2016-2024.
Lintang Ratri Sunarwidhi Kepala Seksi Humas KBS mengatakan, manajemen menghormati proses hukum penetapan CA sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin, Selasa (21/7/2026).
“Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang mengenai Kebun Binatang Surabaya. Kami menghormati proses yang saat ini sedang ditangani oleh instansi yang berwenang,” bebernya kepada suarasurabaya.net, Rabu (22/7/2026).
Manajemen akan fokus memastikan operasional berjalan, termasuk kegiatan konservasi dan pemeliharaan dengan memprioritaskan satwa.
“Seluruh kegiatan konservasi, pemeliharaan dan pelayanan kesehatan satwa terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Ia menekankan komitmen KBS untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi.
“Apabila terdapat perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan CA sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.
Aksi CA mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. Penyidik mengungkap Rp7,4 miliar di antaranya dipakai pelaku untuk keperluan pribadi. (lta/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

