Jumat, 18 September 2026

Kebakaran Bromo Jadi Sorotan, Kemenpar Dorong Pengetatan SOP dan Sanksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kawasan wisata Gunung Bromo. Foto: Pesona Indonesia

Kementerian Pariwisata mendorong pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, memperketat penerapan peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat serta wisatawan untuk mencegah terjadinya kebakaran di kawasan sekitar.

“Kemenpar mendorong Balai Besar TNBTS menerapkan peraturan dan SOP secara ketat bagi masyarakat dan pengunjung destinasi wisata Gunung Bromo serta memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar menimbulkan efek jera,” kata Nia Niscaya Juru Bicara Kemenpar di Jakarta, Jumat (18/9/2026) dilansir Antara.

Kementerian Pariwisata turut mendorong Balai Besar TNBTS menerapkan daya dukung destinasi dengan membatasi kuota kunjungan Bromo sebanyak 2.752 wisatawan per hari dan mengimbau wisatawan memesan tiket melalui kanal resmi serta memperhatikan informasi terbaru yang dikeluarkan Balai Besar TNBTS.

Kebijakan kuota tersebut, menurut Kementerian, dapat diterapkan di seluruh pintu masuk, mulai dari Cemorolawang di Probolinggo hingga Wonokitri di Pasuruan.

Upaya itu dilakukan karena Kementerian Pariwisata melihat faktor kelalaian manusia dan faktor alam sering menjadi penyebab kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan tinggi serta pengawasan ketat terhadap penerapan SOP bagi pengunjung.

“Faktor kelalaian manusia seperti kasus pengunjung menggunakan flare untuk keperluan foto prapernikahan yang memicu percikan api kemudian terjadi kebakaran hebat di kawasan Bromo pada 6 September 2023,” ujar dia.

Selain penggunaan flare, wisatawan yang membuang puntung rokok sembarangan di area savana maupun lupa mematikan sisa perapian atau api unggun juga disebut kerap menjadi sumber kebakaran di Gunung Bromo.

Pada musim kemarau dengan suhu panas ekstrem disertai angin kencang, percikan api kecil dapat cepat merambat dan membesar di padang savana yang kering sehingga sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, penguatan ke depan perlu menitikberatkan kepada pencegahan melalui peningkatan edukasi wisatawan, pengawasan di titik rawan kebakaran, penegakan larangan aktivitas yang menggunakan api atau benda pemicu api, serta penyampaian informasi risiko secara lebih jelas sebelum wisatawan memasuki kawasan.

Pengelola kawasan juga dinilai perlu memperkuat kesiapsiagaan pada periode rawan, khususnya saat musim kemarau, melalui pemantauan kondisi lapangan, kesiapan sarana pemadaman awal, jalur evakuasi, prosedur penutupan sementara area berisiko, serta koordinasi cepat dengan pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Dengan demikian, pengelolaan Bromo perlu diarahkan tidak hanya kepada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi, juga kepada sistem pencegahan yang lebih disiplin, pengawasan konsisten dan respons cepat agar kejadian serupa dapat diminimalkan.

Kementerian telah menyusun petunjuk teknis implementasi manajemen risiko di destinasi pariwisata yang dapat digunakan pengelola untuk melakukan penilaian risiko dan memetakan kebutuhan mitigasi di destinasi yang dikelola.

Kementerian Pariwisata turut menyatakan siap mendukung Kementerian Kehutanan melakukan rehabilitasi untuk memperbarui kondisi TNBTS setelah kebakaran yang menyebabkan seluruh aktivitas wisata Gunung Bromo ditutup mulai 12 September 2026 hingga waktu yang belum ditetapkan.

Nia pun mendorong kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri serta pemangku kepentingan pariwisata menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang bergantung pada kegiatan pariwisata di Bromo, seperti pemandu wisata, pengemudi jip, pengelola homestay dan hotel, rumah makan, pedagang hingga UMKM. (ant/fia/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
32o
Kurs