Sabtu, 8 Agustus 2026

Kejagung Dalami Bukti Dugaan TPPU, Peran Febrie Adriansyah Masih Didalami Penyidik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Antara

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (7/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie menerima lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri serta dokumen-dokumen yang diperoleh Tim 9 dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Anang menjelaskan, penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang kini sama-sama berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Menurutnya, kedua tersangka diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan sebagai saksi untuk melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.

“Saudara FA dan saudara NH diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata Anang.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pada kesempatan berikutnya.

Meski pemeriksaan terus berlanjut, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci dugaan peran masing-masing tersangka.

Penyidik masih memfokuskan pendalaman terhadap keterkaitan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” ujar Anang.

Ia juga memastikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini penyidik tidak melakukan konfrontasi antara Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Menurutnya, seluruh materi yang menyangkut substansi perkara akan dibuka dalam proses persidangan.

“Ya nanti, terkait dengan pendalamannya. Kalau sudah masuk materi pokok perkara, itu nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Anang.

Hingga saat ini, Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah eks Jampidsus dan Nurman Herin pihak swasta.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 8 Agustus 2026
26o
Kurs