Kamis, 9 Juli 2026

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri Terkait Jampidsus, Tunggu Hasil Penyelidikan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan soal penggeledahan oleh penyidik Polri yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara dugaan 3 dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Anang mengatakan Kejagung belum akan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik Polri. Menurutnya, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti, serta pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana yang tengah berjalan.

“Kami menghimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Anang menegaskan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Kejagung juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara. Menurut Anang, Kejaksaan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing.

Pernyataan Kejagung disampaikan di tengah sorotan terhadap rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di Restoran De’Clan Signature, rumah di Sentul, Bogor, serta money changer di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, 74 kilogram emas batangan, dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah.

Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menjadi perhatian publik. Namun TNI menjelaskan kehadiran personelnya merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap Jampidsus menyusul situasi yang berkembang.(lea/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
26o
Kurs