Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Logawa di perlintasan kereta api di perlintasan sebidang resmi terjaga JPL 103 KM 126+428, petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) pukul 14.34 WIB, meninggal dunia.
AKP Afandy Dwi Takdir Kasat Lantas Polres Nganjuk dalam keterangannya mengatakan, korban inisial TNA pengemudi truk itu mengalami luka pada kepala, tangan, dan patah kaki.
Sementara untuk kronologi kecelakaan, bermula saat truk boks perusahaan ekspedisi nopol L 9417 CL yang dikemudikan sopir inisial TNA itu melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Tepat di belakang truk, melaju sepeda motor Honda Supra nopol AG 3530 XA yang dikendarai korban inisial DJN.
Namun, diduga saat kejadian palang pintu perlintasan masih terbuka, sehingga KA Logawa dengan nomor lokomotif CC 2039818 yang berjalan dari arah timur ke barat itu, tertemper truk tersebut.
“Terjadilah benturan antara Kereta Api Logawa mengenai bodi depan kendaraan truk boks JNT L 9417 CL, lalu terhempas mengenai sepeda motor Honda Supra AG 3530 XA yang berada di belakang kendaraan truk,” ujar Afandy dalam keterangannya.
NOW ON AIR SSFM 100

