“Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik, justru akan memberikan kepastian hukum. Menurut undang-undang, penyerahan dari penyidik Polri diserahkan kepada penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik di Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai penuntut umum sehingga proses penanganan perkara dinilai dapat berjalan lebih efektif tanpa harus melalui proses yang berulang.
“Jika diserahkan ke Kejaksaan yang kebetulan juga memiliki fungsi penuntutan, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik. Apalagi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara yang harus didahulukan. Alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” tutur Rudi.
Rudi kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki preseden, yakni saat Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara Asabri dari Polda Metro Jaya.
“Yang pertama karena pernah kita menangani Asabri, penyerahan dari Polda Metro,” katanya.







