Selasa, 6 Oktober 2026

Kejagung Setorkan Rp13 Triliun dan Kembalikan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden menghadiri acara Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/20269. Foto: Farid suarasurabaya.net

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung kembali menyetorkan uang triliunan Rupiah kepada negara, dari penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara.

Sore hari ini, Selasa (6/10/2026), Satgas PKH melakukan Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII.

Prosesi penyerahan uang secara simbolis dari Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung kepada Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang disaksikan Prabowo Subianto Presiden, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Total uang yang disetorkan ke Bendahara Negara sebanyak Rp13,2 triliun, dengan rincian Rp3,4 triliun dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

Kemudian, Rp1,5 triliun dari penanganan tindak pidana khusus, dan Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.

“Hari ini kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH, yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka, menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” ucap Presiden.

Selain uang, Kejaksaan Agung juga melakukan penyerahan kawasan hutan tahap VIII, yang terdiri dari 140 ribuan hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT.Agrinas Palma Nusantara.

Berikutnya, penyerahan 118 ribuan hektare hutan konservasi dan hutan lindung kepada Kementerian Kehutanan untuk proses reforestasi.

Lalu, ada sekitar 211 hektare lahan sektor pertambangan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan laporan Jaksa Agung, sudah ada sebanyak 6,2 juta hektare luas lahan sektor perkebunan, dan 14 ribuan hektare lahan sektor pertambangan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Sekadar informasi, Prabowo Presiden membentuk Satgas PKH dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas PKH bertugas melakukan audit serta pemeriksaan intensif untuk menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Selama setahun lebih masa kerjanya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali jutaan hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

Kawasan hutan itu tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya Aceh, Sumatra Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
29o
Kurs