Jumat, 5 Juni 2026

Kejagung Ungkap Dugaan Penyelewengan Insentif SPPG dalam Kasus Korupsi MBG

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyelewengan insentif yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Dugaan penyelewengan tersebut melibatkan tiga mantan pejabat BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG.

Namun, sebagian dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. “Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026) yang dikutip Antara.

Meski demikian, Syarief belum bersedia membeberkan secara rinci modus penyelewengan yang dilakukan para tersangka karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. “Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga belum mengarahkan penyidikan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi.

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG. Mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dalam pelaksanaan Program MBG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya telah menjalani penahanan selama 20 hari sejak, Rabu (3/6/2026), di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
32o
Kurs