Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), yang harusnya disalurkan oleh bank milik negara, di kantor cabang Jember, pada periode 2021-2023.
Diketahui dugaan korupsi penyaluran dana KUR ini telah merugikan negara sebesar Rp41,4 miliar, yang seharusnya bisa dinikmati oleh kurang lebih 900-an petani.
I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, ketiga tersangka yang saat ini ditahan adalah MFH Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) salah satu bank milik negara periode 2021-2023, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IS selaku Ketua CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Punia mengungkapkan, dugaan korupsi bermula saat bank pelat merah itu menyalurkan dana KUR ke masyarakat melalui collection agent. Ini dilakukan karena pihak bank tidak turun ke lapangan untuk mencari debitur sendiri.
“Para agen yang ditunjuk oleh Pinca ini bertugas untuk merekomendasikan calon debitur petani, mengkoordinasikan berkas pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Karena collection agent ini dipilih sendiri oleh Pinca, penyidik menduga tersangka MFH kerja sama untuk melakukan kejahatan dengan sejumlah agen, termasuk CV Jawara Tani dan CV IAJ.
Modus yang dipakai pelaku untuk menggaet para debitur adalah dengan meminjam identitas berupa KTP, KK, atau akta nikah.
“Kepada korban, para pelaku mengimingi akan mendapat bantuan sosial jika meminjamkan identitas. Setelah memberikan pinjaman identitas, korban akan mendapat imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Punia, debitur yang direkomendasikan itu tidak memenuhi syarat karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif.
Praktik peminjaman identitas ini diketahui oleh tersangka MFH. Karena uang pencairan KUR tahun 2021 itu nantinya akan dipakai MFH untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga.
Akibat perbuatan itu, dua ketua CA merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar sepanjang 2021-2023.
“Sementara total kerugian keuangan negara dari keseluruhan perkara ini mencapai Rp41,4 miliar, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim,” jelasnya.
Adapun saat ini, tersangka AM dan IS langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sampai 27 Juli 2026 mendatang, sebelum disidangkan. Sementara tersangka MFH, saat ini telah ditahan di Lapas Jember terkait perkara lain.
Kepada tiga tersangka, Kejati Jatim menyangkakan Pasal 603 dan 604 tentang Tindak Pidana Korupsi.(kir/ris/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

