Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup 63 titik parkir tak berizin dan belum menerapkan digitalisasi.
Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, penutupan itu dilakukan sejak akhir pekan lalu.
“Yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir ya kita akan melakukan penutupan sampai dia mengurus izin,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Lahan parkir akan dibuka kembali setelah pengurusan izin dan penerapan digitalisasi sesuai yang diwajibkan dalam peraturan daerah (perda).
“Pemerintah Kota memberlakukan baik itu tepi jalan umum maupun pajak parkir di persil di tempat usaha apakah itu perkantoran, apakah itu pertokoan atau tempat makan sepanjang ada persil penyelenggaraan parkir wajib melaksanakan digitalisasi,” paparnya lagi.

NOW ON AIR SSFM 100

