Nasaruddin berharap program tersebut dapat memperkuat perlindungan santri sekaligus menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan ramah anak.
“Jaga integritas dan tunjukkan bahwa Kementerian Agama bisa menjadi kementerian terbaik dalam pelayanan umat,” ujarnya.
Basnang Said Direktur Jenderal Pesantren mengatakan, kekerasan, perundungan (bullying), dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi persoalan krusial yang harus segera ditangani.
“Kita menjadikan hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa sebagai fondasi utama dalam fikih tata kelola pesantren. Saat ini, kami tengah me-review regulasi untuk menerbitkan Keputusan Dirjen tentang pedoman standar child safeguarding (perlindungan anak) di pesantren,” kata Basnang.
Sebagai langkah konkret, Kemenag membentuk Satgas Antikekerasan dengan koordinasi berjenjang dari tingkat pusat, kantor wilayah provinsi, hingga kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
NOW ON AIR SSFM 100

