Kemenag juga menyiapkan pelatihan wajib bagi pengasuh dan pembina asrama pesantren. Langkah ini dinilai penting karena pencegahan kekerasan turut bergantung pada kapasitas sumber daya manusia yang mendampingi santri sehari-hari.
“Kami mengikhtiarkan agar ke depan pengasuh pesantren dan pembina asrama itu memiliki sertifikat. Kami sudah melakukan komunikasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan ini,” katanya.
Selain perlindungan mental dan fisik, program Safe Santri mencakup penyusunan standar pelayanan minimal asrama. Standar tersebut meliputi ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang bersih, sanitasi yang layak, serta layanan kesehatan pesantren.
Kemudian, Kemenag menjalin kemitraan dengan Kementerian Kesehatan untuk merevitalisasi Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren).
Untuk mempercepat deteksi dan penanganan kasus kekerasan, Ditjen Pesantren mengoptimalkan kanal pengaduan, antara lain melalui aplikasi AMAN dan layanan call center Telepontren. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

