Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong penempatan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, yakni terkait pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya,” kata Kartini Sembel Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026), dilansir Antara.
Kemendes PDT sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM mempunyai tanggung jawab, yakni memastikan pembinaan jabatan itu berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.
PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.
Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak difungsikan untuk tugas struktural sehingga tugas pokok jabatan fungsional dilapangan belum terlaksana.
“Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana,” ujarnya.
Menurutnya, penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya bernilai penting untuk dilakukan agar peran jabatan fungsional itu dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi nasional itu juga menjadi ruang Kemendes untuk memperkuat pemahaman PSM sekaligus menyamakan langkah mengenai pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM.
“Jadi sekali lagi, saya mengajak Bapak dan Ibu semua yang tersebar di seluruh Indonesia, mari kita memanfaatkan ruang ini dengan penuh konsistensi,” katanya.
Kartini menambahkan forum sosialisasi itu menjadi ruang bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM sebagai bahan untuk melangkah pada 2027 dengan kegiatan yang lebih konkret dan memberikan dampak kepada pemangku Jabatan Fungsional PSM.(ant/fia/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

