Rabu, 23 September 2026

Kementerian ATR/BPN Tak Lagi Tangani Semua Konflik Agraria

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nusron Wahid Menteri ATR/BPN memberikan keterangan pers seusai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan peran kementeriannya setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

Nusron mengatakan, badan yang menangani reforma agraria nantinya berada langsung di bawah Presiden.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN akan berperan dalam menyiapkan bahan serta menjalankan proses administrasi sebelum dilimpahkan kepada badan tersebut.

“UU Reforma Agraria ini kan langsung di bawah Presiden. Tugas Kementerian ATR/BPN apa? Nanti menyiapkan bahan-bahan yang mentah sama proses administrasinya kemudian dilimpahkan di sana,” kata Nusron usai menghadiri rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, pemerintah masih akan melakukan simulasi mengenai bentuk kelembagaan badan reforma agraria tersebut.

Salah satu hal yang akan dikaji adalah jumlah direktorat di lingkungan ATR/BPN yang kemungkinan dilebur ke dalam badan baru.

“Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasikan. Ada berapa direktorat yang harus dilebur di dalam badan tersebut memang ada beberapa yang akan disimulasikan,” ujarnya.

Terkait penanganan konflik dan sengketa agraria, Nusron menyebut tidak seluruh proses mediasi akan dialihkan ke badan reforma agraria.

Ia menjelaskan, konflik agraria dapat dibedakan berdasarkan pihak yang terlibat. Sengketa yang bersifat individual dan berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

“Jadi tugas mediasi sepenuhnya akan di badan tersebut? Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” kata Nusron.

“Mungkin yang menyangkut individu-individu tetap di ATR/BPN karena menyangkut sifatnya administrasi,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk konflik agraria yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun badan usaha milik negara (BUMN), Nusron mengatakan penanganannya kemungkinan dilakukan oleh badan reforma agraria.

“Tapi kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, mungkin mediasinya akan di badan tersebut,” katanya.

Pemerintah selanjutnya akan menyusun konsep kelembagaan dan pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dengan badan reforma agraria yang berada langsung di bawah Presiden. (faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
29o
Kurs