Selasa, 21 Juli 2026

Kemlu RI Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Heni Hamidah Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI. Foto: Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penyanderaan di Myanmar.

Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, pemerintah telah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk menelusuri keberadaan kedua korban sekaligus menyiapkan langkah penyelamatan.

Heni Hamidah Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI mengatakan, penanganan kasus dimulai setelah Kemlu menerima laporan awal pada 15 Juli 2026.

KBRI Yangon kemudian melakukan penelusuran, termasuk berkomunikasi dengan keluarga korban di Indonesia dan sejumlah sumber di lapangan.

“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI,” kata Heni pada Senin (20/7/2026).

Dalam nota diplomatik tersebut, KBRI Yangon turut melampirkan salinan paspor kedua WNI sebagai dokumen identitas untuk memudahkan proses pencarian oleh otoritas Myanmar.

Heni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, KBRI Yangon memperoleh indikasi awal mengenai lokasi keberadaan dua WNI berinisial AE dan S. Keduanya diduga disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Meski demikian, pemerintah masih terus melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. KBRI Yangon juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memastikan kondisi kedua WNI sekaligus mempersiapkan langkah penyelamatan apabila keberadaan mereka telah dipastikan.

“KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan dan kondisi keduanya berhasil dikonfirmasi hingga ditemukan,” ujar Heni dilansir dari Antara.

Di sisi lain, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI tetap berkomunikasi dengan keluarga korban untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat mempercepat proses penelusuran.

“Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dua perempuan dengan tangan terikat mengaku disekap di Myanmar.

Dalam rekaman tersebut, keduanya meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia dan menyebut pelaku memberikan batas waktu beberapa hari untuk membayar uang tebusan hingga ratusan juta rupiah.

Kemlu RI menilai kasus tersebut menjadi pengingat akan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri, terutama pada sektor yang berkaitan dengan penipuan daring dan perjudian online di sejumlah negara Asia Tenggara.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang tidak melalui mekanisme penempatan resmi.

“Masyarakat diimbau kritis dalam menerima tawaran pekerjaan untuk mencegah menjadi korban penipuan,” tutur Heni. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
29o
Kurs