Kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), hari ini, Kamis (24/9/2026), menggelar aksi unjuk rasa di pusat Kota Jakarta.
Para buruh dari berbagai daerah turun ke jalan untuk mengawal pembahasan dan menyuarakan petisi terkait substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Bersamaan dengan aksi unjuk rasa itu, sejumlah pimpinan konfederasi buruh bertemu Dudung Abdurachman Kepala Staf Kepresidenan, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Di situ, mereka menyerahkan petisi dan aspirasi buruh kepada Kepala Staf Kepresidenan, untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto Presiden.
Dalam keterangannya, Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, Pemerintah selalu membuka ruang dialog, dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Pada dasarnya, Pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama, yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Dudung.
Dia bilang, aspirasi yang disampaikan buruh akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, serta Anggota DPR RI.
“Aspirasi yang disampaikan kami catat, dan akan kami komunikasikan serta koordinasikan dengan kementerian terkait. Aspirasi ini juga sudah dikomunikasikan dan dilaporkan kepada saudara-saudara kita anggota DPR RI,” katanya.
Pada pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan 11 poin aspirasi. Antara lain, mendorong undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh, kepastian kerja serta pencegahan penyalahgunaan sistem alih daya (outsourcing), kontrak, dan pemagangan, upah layak, dan perlindungan pekerja platform.
Kemudian, terkait jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat, tentang isu keselamatan kerja, penegakan hukum terhadap pelanggar hak buruh, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan keterampilan untuk menghadapi era otomatisasi.
Sekadar informasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah usul inisiatif DPR RI yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2026.
RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam prosesnya, DPR dan pemerintah membahas berbagai substansi ketenagakerjaan untuk menyusun kerangka perlindungan yang lebih komprehensif.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai akhir Oktober 2026.(rid/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

