Sabtu, 3 Oktober 2026

Komdigi Tegaskan Rollover Tak Wajib, Sisa Kuota Harus Tetap Bisa Dipakai

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi penggunaan internet di perangkat pribadi. Foto: Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket layanan internet.

Namun, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan wajib tetap mendapatkan perlindungan sehingga dapat dimanfaatkan.

Evan Fathurokhman Adiwidjaja Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota akses internet pelanggan.

Menurutnya, operator memiliki ruang untuk menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota. Hal terpenting adalah kuota yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan.

“Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Putusan MK menegaskan, penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota akses internet yang telah dibeli pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota, termasuk mengetahui sisa kuota internet yang telah dibeli.

Evan menjelaskan, putusan tersebut tidak membatasi bentuk mekanisme yang dapat digunakan operator untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota. Karena itu, rollover bukan satu-satunya pilihan yang dapat diterapkan.

Rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota dari periode langganan sebelumnya ditambahkan ke paket internet baru pelanggan.

Meski mekanismenya dapat berbeda, Evan menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pelanggan.

“Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun,” ujarnya.

Komdigi juga akan mengevaluasi apabila penerapan mekanisme perlindungan kuota diikuti kenaikan harga layanan.

“Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” kata Evan dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital pada akhir Agustus 2026 menerbitkan surat edaran kepada operator seluler mengenai kepatuhan terhadap putusan MK terkait perlindungan kuota internet.

Komdigi kemudian memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan.

Hasil evaluasi kementerian per 28 September 2026 menunjukkan tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover.

Ketiga operator tersebut yakni XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.

Namun, ketiganya masih menyediakan paket internet non-rollover. Pada paket tersebut, operator telah memberikan notifikasi mengenai masa berlaku layanan.

Komdigi menilai pemberian notifikasi saja belum cukup untuk memenuhi prinsip perlindungan kuota yang menjadi hak konsumen.

Karena itu, kementerian meminta ketiga operator segera menghadirkan solusi yang lebih substantif agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota internet sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan. (saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 3 Oktober 2026
29o
Kurs