“Pengawasan lebih melekat untuk menghukum mereka yang sangat, ini sangat biadab gitu ya,” ujarnya.
Pernyataan Sahroni tersebut muncul di tengah penanganan kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa (4). Tersangka diduga mencekik kedua korban sebelum membakar, memutilasi, hingga menggiling potongan tubuh mereka untuk menghilangkan jejak.
Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran cara yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan menghilangkan barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjerat DBM dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.
Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menyebut tersangka menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
NOW ON AIR SSFM 100

