Rabu, 28 Oktober 2026

Komisi III DPR Kawal Proses Hukum Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujar Roy.

Penyidik menetapkan pasal tersebut setelah mengantongi sejumlah fakta dari hasil penyelidikan. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan orang hilang yang kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap kedua korban.

Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan rumah tangga, emosi, kecemburuan, dan dendam.(faz/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
32o
Kurs