Jumat, 9 Oktober 2026

Komnas Haji Minta Payung Hukum Subsidi APBN Rp3,2 Juta per Jemaah Haji 2027

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jemaah haji 2026 menginap di Mina untuk melaksanakan lempar jumrah dan mabit selama hari tasyrik. Foto: Widya Safitri Suara Surabaya

Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) meminta pemerintah segera menyiapkan landasan hukum yang jelas terkait rencana subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,2 juta per jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah mengatakan, dukungan pemerintah untuk meringankan beban biaya jemaah patut diapresiasi.

Namun, mekanisme pembiayaan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Upaya pemerintah memberikan subsidi tentu patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan kepada jemaah. Namun, langkah tersebut harus segera dicarikan landasan yuridisnya agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum,” kata Mustolih dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Permintaan tersebut muncul di tengah kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah. Dari jumlah itu, jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,6 juta atau 55,5 persen, sedangkan Rp43,8 juta atau 44,5 persen bersumber dari nilai manfaat dana haji.

Mustolih menilai, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu dikaji untuk memastikan legalitas penggunaan APBN dalam pembiayaan haji.

Selain kajian hukum positif, Komnas Haji mendorong Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai status subsidi tersebut dari perspektif syariat Islam.

Menurut Mustolih, kejelasan hukum diperlukan agar kebijakan subsidi tidak hanya meringankan biaya jemaah, tetapi juga menjamin akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Jangan sampai niat baik untuk meringankan beban jemaah justru menimbulkan risiko dan persoalan hukum di kemudian hari. Semua harus dipastikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
35o
Kurs