Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan penyesuaian harga proyek konstruksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbit pada 2026. Aturan itu disiapkan merespons kenaikan biaya material yang dikeluhkan para kontraktor.
Dody Hanggodo Menteri PU mengatakan, pemerintah masih membahas mekanisme penyesuaian harga bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
“Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/9/2026) dikutip Antara.
Menurut Dody, dalam rapat terakhir bersama Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, LKPP diminta menyiapkan ketentuan yang dapat menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kenaikan biaya proyek konstruksi.
“Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujarnya.
Meski menargetkan penerbitan tahun ini, Dody belum dapat memastikan bentuk maupun waktu keluarnya aturan tersebut karena pemerintah masih menunggu penyusunan dari LKPP.
Setelah aturan diterbitkan, pemerintah akan menentukan langkah penyesuaian berdasarkan kebutuhan masing-masing proyek, termasuk kemungkinan penambahan anggaran atau penerapan mekanisme lainnya.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” jelasnya.
Dody mengatakan, kontraktor hingga kini masih meminta penyesuaian harga. Namun, ia belum mengonfirmasi besaran kenaikan yang diusulkan karena pembahasan teknisnya ditangani Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Sebelumnya, Kementerian PU telah berkoordinasi dengan LKPP sejak April 2026 untuk membahas dampak dinamika pasar global terhadap kontrak pemerintah, termasuk kenaikan harga material akibat perubahan nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur penyesuaian harga untuk kondisi tertentu, antara lain pada kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan. Penyesuaian dapat diberlakukan mulai bulan ke-13 sepanjang memenuhi ketentuan dalam dokumen pemilihan dan kontrak. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

