Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar dapat kembali bekerja atau merintis usaha mandiri.
Darmawansyah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dilansir dari Antara pada Sabtu (24/10/2026).
Bagi calon peserta, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuktikan status PHK. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).








