Sabtu, 26 September 2026

KPAI Soroti Hak Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Usai Bechi Bebas Bersyarat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
MSAT, terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Agustus 2022 lalu. Foto: Dok Meilita suarasurabaya.net

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak pemulihan dan restitusi bagi korban kekerasan seksual oleh Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, setelah terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dian Sasmita Anggota KPAI mengatakan, meskipun remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana, keadilan serta pemulihan korban tetap harus menjadi perhatian utama.

“Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?” kata Dian di Jakarta, Kamis (24/9/2026) yang dikutip Antara.

Menurutnya, sistem peradilan pidana tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Dampak kekerasan seksual yang dialami korban juga harus mendapat perhatian, dan ditangani melalui pemulihan yang memadai.

“Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
24o
Kurs