Sabtu, 26 September 2026

KPAI Soroti Hak Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Usai Bechi Bebas Bersyarat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
MSAT, terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Agustus 2022 lalu. Foto: Dok Meilita suarasurabaya.net

Dian menegaskan KPAI mengutamakan perlindungan dan keamanan korban dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti dampak pembebasan bersyarat pelaku terhadap para korban.

“Pastinya hal ini menyesakkan bagi para korban ya. Dan saya rasa bukan hanya kasus ini saja, dimana pelaku kekerasan seksual yang korbannya banyak, mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat,” katanya.

Sebelumnya, Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pesantren di Jombang. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara.

Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang sejak Agustus 2025 setelah memperoleh remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Kasus itu bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
24o
Kurs