Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian yang dilakukan Handojo Selamet Muljadi Presiden Komisaris Tempo Scan Group kepada oknum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Handojo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa (22/9/2026).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemberian yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ketika ditanya mengenai bentuk atau kepentingan pemberian tersebut, Budi menyebut dugaan itu berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“Terkait layanan keimigrasian,” ujarnya dilansir dari Antara.
Handojo sebelumnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imipas.
Handojo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.06 WIB.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT itu, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.
Perkara tersebut berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imipas.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

