Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan perkara korupsi tidak didasarkan pada besar atau kecilnya kasus maupun lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah menangkap Sirajudin Lasena Bupati Bolaang Mongondow Utara melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Taufik, penindakan terhadap Sirajudin sekaligus menunjukkan bahwa KPK tidak menargetkan pihak atau daerah tertentu.
Kasus tersebut, kata dia, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

NOW ON AIR SSFM 100

