Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidikan perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai PT Djarum.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026), seperti dilaporkan Antara.
KPK, lanjut Budi, masih mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum di Bea Cukai, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” katanya.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak PT Djarum sebagai saksi, Budi mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap setelah penggeledahan.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.
Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026.
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
-
Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
-
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
-
John Field, pemilik Blueray Cargo.
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
-
Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
-
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
-
Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

